Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) KPR Sejahtera Susun diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Sarusun Umum dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
d. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa pembiayaan dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan
e. jangka waktu KPR disepakati oleh bank penyalur Dana FLPP dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan bank penyalur Dana FLPP.
Your Correction
