Correct Article 37
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Dalam hal KPR Sejahtera dibayar lunas sebelum jatuh tempo kredit, bank penyalur Dana FLPP harus melaporkan dan mengembalikan dana pelunasan kepada BP Tapera.
(2) Batas waktu pelaporan dan pengembalian pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.
Your Correction
