Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal KPR Sejahtera dibayar lunas sebelum jatuh tempo kredit, bank penyalur Dana FLPP harus melaporkan dan mengembalikan dana pelunasan kepada BP Tapera. (2) Batas waktu pelaporan dan pengembalian pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.
Your Correction