Correct Article 32
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Penempatan Dana FLPP di bank penyalur Dana FLPP yang menggunakan Prinsip Syariah dapat menggunakan Akad wadi’ah, Akad mudharabah, atau Akad mudharabah musytarakah.
(2) Bank penyalur Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan bonus (‘athaya) terhadap penempatan Dana FLPP yang menggunakan Akad wadiah.
(3) Bank penyalur Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan imbal hasil sesuai nisbah yang disepakati terhadap penempatan dana yang menggunakan Akad mudharabah atau Akad mudharabah musytarakah.
(4) Bank penyalur Dana FLPP yang menggunakan Prinsip Syariah mengenakan tingkat Margin tertentu kepada Pemohon KPR Sejahtera Syariah Tapak yang menggunakan Akad murabahah.
(5) Bank penyalur Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenakan biaya sewa yang disepakati kepada Pemohon dan dapat dibarengi dengan opsi pemindahan kepemilikan terhadap KPR Sejahtera Syariah Tapak yang menggunakan Akad al-ijarah al-muntahiya bi-attamblik.
(6) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad musyarakah mutanaqishah, bank penyalur Dana FLPP:
a. mengenakan biaya kepemilikan bersama kepada Kelompok Sasaran sesuai dengan porsi yang disepakati; dan
b. berjanji menjual seluruh bagiannya secara bertahap kepada Kelompok Sasaran dan Kelompok Sasaran berjanji untuk membeli seluruh bagiannya tersebut.
Your Correction
