Correct Article 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) BP Tapera melakukan pengujian terhadap data Pemohon dan surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk konfirmasi status wajib pajak.
(3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lembar hasil pengujian data Pemohon yang lolos verifikasi.
(4) BP Tapera menyampaikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bank penyalur Dana FLPP melalui aplikasi dan/atau nonaplikasi.
(5) Lembar hasil pengujian data Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format huruf J sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BP Tapera.
Your Correction
