Correct Article 29
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Bank penyalur Dana FLPP melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian penghasilan Pemohon;
c. kesesuaian harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum; dan
d. kemampuan mengangsur Pemohon.
(2) Bank penyalur Dana FLPP melakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik melalui data kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Your Correction
