Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank penyalur Dana FLPP melakukan verifikasi terhadap pengajuan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan ketepatan Kelompok Sasaran dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR Sejahtera.
Your Correction