Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) BP Tapera bekerja sama dengan bank penyalur Dana FLPP dalam menyalurkan KPR Sejahtera.
(2) Komisioner atau pejabat yang ditunjuk oleh Komisioner memberitahukan atau mengundang Bank Umum dan BUS untuk menjadi bank penyalur Dana FLPP.
Your Correction
