Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
c. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
d. orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
e. tidak memiliki rumah; dan
f. memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikecualikan untuk Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang pindah domisili karena kepentingan dinas yang dibuktikan dengan surat penempatan terakhir.
(3) Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku hanya untuk 1 (satu) kali.
(4) Analisis kelayakan untuk mendapatkan KPR Sejahtera dan pengecekan kelengkapan persyaratan Pemohon KPR Sejahtera dilaksanakan oleh bank penyalur Dana FLPP.
(5) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Sejahtera kepada bank penyalur Dana FLPP secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank penyalur Dana FLPP.
Your Correction
