Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Kelompok Sasaran merupakan MBR dengan batasan penghasilan tertentu.
(2) Batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Your Correction
