Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) BP Tapera dapat menunjuk Bank Pengelola Administrasi Dana FLPP untuk melakukan administrasi pengelolaan Dana FLPP.
(2) Tugas pokok Bank Pengelola Administrasi Dana FLPP adalah untuk membantu BP Tapera dalam:
a. pembayaran penyaluran pembiayaan perumahan program FLPP kepada bank penyalur Dana FLPP;
b. penerimaan pengembalian pokok pembiayaan Dana FLPP dari bank penyalur Dana FLPP termasuk pelunasan dipercepat;
c. penerimaan imbal hasil atas pembiayaan FLPP dari bank penyalur Dana FLPP;
d. penyelesaian transaksi dan pembayaran biaya-biaya dan kewajiban dalam pengelolaan Dana FLPP;
e. penatausahaan rekening investasi OIP;
f. penatausahaan bilyet deposito;
g. penatausahaan dan setelmen efek, jika ada; dan
h. rekonsiliasi laporan dari bank penyalur Dana FLPP.
(3) Bank Pengelola Administrasi Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. merupakan badan usaha milik negara atau yang terafiliasi karena penyertaan modal pemerintah Republik INDONESIA;
b. memiliki pengalaman beroperasi paling singkat 5 (lima) tahun, atau merupakan bank hasil merger dari bank yang sudah beroperasi selama 5 (lima) tahun;
c. memiliki sistem teknologi informasi dalam pengelolaan kas;
d. memiliki pengalaman dalam melakukan penyaluran Dana FLPP; dan
e. memiliki perencanaan kelangsungan bisnis, perencanaan pemulihan bencana, dan pusat pemulihan bencana serta dilakukan pengujian secara berkala.
(4) Ketentuan proses penunjukan Bank Pengelola Administrasi Dana FLPP ditetapkan oleh BP Tapera.
Your Correction
