Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP Tapera membuka rekening investasi OIP pada bank penyalur Dana FLPP untuk pengelolaan Dana FLPP. (2) Rekening investasi OIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rekening dana kelolaan; dan b. rekening dana operasional. (3) Rekening dana kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk penyaluran Dana FLPP serta penerimaan pengembalian pokok pembiayaan FLPP. (4) Rekening dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk keperluan penerimaan pendapatan dalam pengelolaan FLPP serta pembayaran seluruh biaya atau beban dalam pengelolaan FLPP dan penerimaan pembayaran imbal hasil yang didapat dari jasa giro, bunga deposito, maupun Imbal Hasil KPR Sejahtera dari Penerima Manfaat.
Your Correction