Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana KPR Sejahtera merupakan gabungan antara Dana FLPP dan dana bank penyalur Dana FLPP dengan proporsi tertentu. (2) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi perekonomian, Imbal Hasil KPR Sejahtera, dan suku bunga/Margin KPR Sejahtera. (3) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan bank penyalur Dana FLPP. (4) Bank penyalur Dana FLPP bertanggung jawab untuk menyediakan pendanaan kredit/pembiayaan KPR Sejahtera sesuai dengan proporsi pendanaan KPR Sejahtera. (5) Proporsi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh BP Tapera.
Your Correction