Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana FLPP dikelola oleh BP Tapera untuk disalurkan kepada Kelompok Sasaran melalui bank penyalur Dana FLPP. (2) Penyaluran Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan Dana FLPP ditanggung oleh bank penyalur Dana FLPP. (3) Penyaluran Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Imbal Hasil KPR Sejahtera berdasarkan perjanjian investasi antara menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan BP Tapera sebagai OIP.
Your Correction