Correct Article 49
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Bank penyalur Dana FLPP harus memasang tanda berupa stiker atau plat yang dilengkapi dengan penanda digital atas setiap unit Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum KPR Sejahtera.
(2) Stiker atau plat yang dilengkapi dengan penanda digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format huruf K sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
