Correct Article 46
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Pengembalian pembiayaan kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) oleh bank penyalur Dana FLPP dilaksanakan berdasarkan permintaan tertulis dari Komisioner atau pejabat yang ditunjuk oleh Komisioner.
(2) Dalam hal bank penyalur Dana FLPP tidak menghentikan KPR Sejahtera dan tidak mengembalikan sisa pokok Dana FLPP dan sisa bunga/Margin sesuai permintaan tertulis dari BP Tapera, bank penyalur Dana FLPP dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari sisa pokok Dana FLPP.
(3) Ketentuan mengenai denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan bank penyalur Dana FLPP.
Your Correction
