Correct Article 44
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Bank penyalur Dana FLPP wajib mengembalikan pokok dana FLPP tanpa syarat kepada BP Tapera yang dilakukan secara bulanan sesuai dengan jadwal amortisasi yang ditetapkan oleh BP Tapera.
(2) Bank penyalur Dana FLPP menyetorkan pengembalian pokok Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening dana kelolaan BP Tapera
(3) Keterlambatan pembayaran pengembalian pokok Dana FLPP dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai pengembalian pokok Dana FLPP yang belum disetor.
Your Correction
