Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil pengendalian menyatakan terjadi kelebihan pembayaran Dana FLPP dari BP Tapera kepada bank penyalur Dana FLPP, Komisioner menunjuk pejabat untuk memerintahkan secara tertulis kepada bank penyalur Dana FLPP untuk mengembalikan Dana FLPP ke rekening dana kelolaan BP Tapera.
Your Correction