Correct Article 42
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Current Text
Dalam hal hasil pengendalian menyatakan terjadi kelebihan pembayaran Dana FLPP dari BP Tapera kepada bank penyalur Dana FLPP, Komisioner menunjuk pejabat untuk memerintahkan secara tertulis kepada bank penyalur Dana FLPP untuk mengembalikan Dana FLPP ke rekening dana kelolaan BP Tapera.
Your Correction
