Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Debitur/Nasabah wajib memanfaatkan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal atau hunian sesuai dengan surat pernyataan Pemohon KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5). (2) Dalam hal Debitur/Nasabah melanggar surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemberhentian KPR Sejahtera oleh bank penyalur Dana FLPP. (3) Pemberhentian KPR Sejahtera oleh bank penyalur Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam keadaan kahar. (4) Debitur/Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui bank penyalur Dana FLPP. (5) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal: a. pewarisan; b. telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak; c. telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; atau d. untuk kepentingan bank penyalur Dana FLPP dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah. (6) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang dialihkan kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan ayat (6) dapat difasilitasi KPR Sejahtera. (8) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan bank penyalur Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction