Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38A

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur memastikan bahwa sertifikat Rumah yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah sudah atas nama Peserta paling lama 2 (dua) tahun setelah Peserta melakukan perjanjian kredit/Akad pembiayaan. 18. Ketentuan mengenai formulir RAB Pembiayaan Tapera untuk Pembangunan dan Perbaikan Rumah sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat dihapus.
Your Correction