Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disusun dengan pengelompokan sebagai berikut:
a. prinsip pengelolaan konvensional dan prinsip pengelolaan syariah;
b. jenis Pembiayaan Tapera;
c. kelompok Peserta;
d. dihapus; dan
e. pemerataan penyebaran secara geografis.
(2) BP Tapera menyusun daftar urutan prioritas setiap 1 (satu) tahun sekali.
15. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
