Correct Article 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Tingkat kemendesakan kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c berdasarkan:
a. usia Peserta yang paling mendekati usia pensiun;
b. jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Peserta lebih banyak;
c. waktu Peserta menunggu sejak memenuhi ketentuan dan persyaratan lebih lama; dan
d. penghasilan Peserta yang lebih rendah.
14. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
