Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Rumah Tapak yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah, KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah, dan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah harus memenuhi batasan luas lantai dan luas tanah.
(2) Luas lantai Sarusun Umum yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batasan luas lantai dan luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
(4) Lokasi Rumah Tapak dan Sarusun Umum yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(5) Lokasi Rumah Tapak yang menjadi objek KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah dan/atau KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah harus terhubung dengan:
a. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
b. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
c. jaringan jalan lingkungan yang berfungsi; dan
d. drainase lingkungan yang berfungsi atau drainase lainnya.
Your Correction
