Correct Article 38
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melakukan pengikatan agunan setelah melakukan perjanjian kredit/Akad pembiayaan dengan Peserta.
(2) Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur memastikan bahwa sertifikat Rumah yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah sudah atas nama Peserta paling lama 1 (satu) tahun setelah Peserta melakukan perjanjian kredit/Akad pembiayaan dan pengikatan agunan.
Your Correction
