Correct Article 39
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur dapat menyalurkan Pembiayaan Tapera sesuai dengan Limit Penyaluran Pembiayaan Tapera yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja sama.
(2) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencairkan Besaran Penyaluran Pembiayaan Tapera sesuai dengan nilai yang disetujui oleh BP Tapera pada setiap pengajuan pencairan.
Your Correction
