Correct Article 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Perjanjian kredit/Akad pembiayaan ditandatangani oleh Peserta dengan Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur setelah:
a. Peserta lolos verifikasi kedua;
b. bangunan Rumah telah dilengkapi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum;
c. prasarana, sarana, dan utilitas umum berfungsi;
d. berita acara serah terima Rumah Tapak atau Sarusun Umum yang telah ditandatangani oleh Peserta dan Pengembang diterima Bank Penyalur atau Perusahan Pembiayaan Penyalur; dan
e. Peserta menyediakan biaya yang dipersyaratkan dalam surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan.
(2) Perjanjian kredit/Akad pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format dari Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur.
(3) BP Tapera dapat mengusulkan penambahan klausul terkait Pembiayaan Tapera dalam perjanjian kredit/Akad pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. provisi;
b. administrasi Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
c. biaya notaris termasuk biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan;
d. setoran awal tabungan;
e. saldo mengendap;
f. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
dan/atau
g. pajak pertambahan nilai.
(5) Batasan tertinggi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
Your Correction
