Correct Article 42
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur harus mengembalikan dana Pembiayaan Tapera, dalam hal terjadi:
a. jatuh tempo pembayaran pokok dan kupon/imbal hasil EBUS Tanpa Penawaran Umum sesuai dengan nominal dan jadwal amortisasi dalam perjanjian penerbitan;
b. pelunasan kredit/pembiayaan dipercepat oleh Peserta;
c. pelunasan kredit/pembiayaan dipercepat oleh Bank dikarenakan Peserta meninggal dunia atau penyelesaian kredit bermasalah; dan/atau
d. pemberhentian Pembiayaan Tapera bagi Peserta.
(2) Pemberhentian Pembiayaan Tapera bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d disebabkan:
a. Peserta tidak membayar Simpanan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut; dan/atau
b. surat pernyataan belum memiliki rumah terbukti memuat informasi yang tidak benar.
(3) Dalam hal Peserta memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembiayaan Tapera dihentikan dengan mengonversikan suku bunga, Margin, atau Ujrah Pembiayaan Tapera dengan suku bunga, Margin, atau Ujrah yang berlaku pada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur.
(4) Dalam hal pengembalian dana Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, mekanisme pengembalian dana Pembiayaan Tapera dan dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur dengan tetap memperhatikan Prinsip Syariah.
(5) Pengembalian dana Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur dengan memperhitungkan nominal EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan pada periode bulan berikutnya.
(6) Pengembalian dana Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Your Correction
