Correct Article 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dilakukan dengan paling sedikit memeriksa kemampuan Peserta dalam membayar angsuran.
(2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kelayakan kredit/pembiayaan yang berlaku pada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur.
(3) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur menerbitkan surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan atas Peserta yang lolos penilaian kelayakan.
(4) Surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peserta dinyatakan lolos penilaian kelayakan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang 1 (satu) kali oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur.
Your Correction
