Correct Article 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Verifikasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit dengan memeriksa:
a. Peserta yang masuk dalam daftar urutan prioritas;
dan
b. keaktifan status kepesertaan Tapera.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pengajuan Pembiayaan Tapera ditolak, jika:
1. Peserta tidak masuk dalam daftar urutan prioritas; dan/atau
2. status kepesertaan Tapera nonaktif; atau
b. pengajuan Pembiayaan Tapera diterima, jika:
1. Peserta masuk dalam daftar urutan prioritas;
dan
2. status kepesertaan Tapera aktif.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pengajuan Pembiayaan Tapera ditolak, Bank Penyalur atau Perusahaan Penyalur menyampaikan hasil verifikasi kepada Peserta.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pengajuan Pembiayaan Tapera diterima, Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melakukan penilaian kelayakan.
Your Correction
