Correct Article 33
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur harus melakukan verifikasi atas pengajuan Pembiayaan Tapera melalui Sistem.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. verifikasi pertama; dan
b. verifikasi kedua.
(3) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur harus melakukan penilaian kelayakan Peserta atas pengajuan Pembiayaan Tapera.
(4) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah verifikasi pertama.
Your Correction
