Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dalam hal Besaran Kredit/Pembiayaan untuk KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah tidak mencukupi harga jual Rumah, Peserta membayar uang muka.
(2) Besaran uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak melebihi selisih antara harga jual Rumah pada setiap Kelompok Penghasilan dengan Besaran Kredit/Pembiayaan.
Your Correction
