Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Suku bunga diberikan untuk KPR Tapera, KBR Tapera, dan KRR Tapera. (2) Margin atau Ujrah diberikan untuk KPR Tapera Syariah, KBR Tapera Syariah, dan KRR Tapera Syariah. (3) Suku bunga, Margin, atau Ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan. (4) Suku bunga bersifat tetap selama masa pembiayaan dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan. (5) Margin atau Ujrah bersifat tetap selama masa pembiayaan dengan nilai angsuran setara dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan. (6) Suku bunga, Margin, atau Ujrah ditentukan berbeda untuk setiap Kelompok Penghasilan. (7) Suku bunga, Margin, atau Ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
Your Correction