Correct Article 43
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) BP Tapera melakukan pengawasan terhadap Bank Penyalur dan Perusahaan Pembiayaan Penyalur dalam memenuhi kewajiban operasional yang tertulis dalam perjanjian kerja sama.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam melakukan evaluasi kinerja Bank Penyalur dan Perusahaan Pembiayaan Penyalur.
(3) Mekanisme evaluasi kinerja Bank Penyalur dan Perusahaan Pembiayaan Penyalur ditetapkan oleh Komisioner.
Your Correction
