Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disusun dengan pengelompokan sebagai berikut: a. prinsip pengelolaan konvensional dan prinsip pengelolaan syariah; b. jenis Pembiayaan Tapera; c. kelompok Peserta; d. Kelompok Penghasilan; dan e. pemerataan penyebaran secara geografis. (2) BP Tapera menyusun daftar urutan prioritas setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction