Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketersediaan Dana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan alokasi Dana Pemanfaatan. (2) Alokasi Dana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan banyaknya jumlah Peserta dalam urutan prioritas.
Your Correction