Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Ketersediaan Dana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan alokasi Dana Pemanfaatan.
(2) Alokasi Dana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan banyaknya jumlah Peserta dalam urutan prioritas.
Your Correction
