Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tingkat kemendesakan kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c berdasarkan: a. usia Peserta yang paling mendekati usia pensiun; b. jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Peserta lebih banyak; c. waktu Peserta menunggu sejak memenuhi ketentuan dan persyaratan lebih lama; dan d. penghasilan Peserta yang lebih rendah sesuai Kelompok Penghasilan.
Your Correction