Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pembiayaan Tapera dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Peserta.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi warga negara asing.
(3) Pembiayaan Tapera dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Your Correction
