Correct Article 41
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Portofolio KIK Pemupukan Dana Tapera dapat mengalami kerugian yang belum terealisasi sebagai akibat dari penurunan Nilai Pasar Wajar dari Efek maupun penurunan kualitas kredit emiten.
(2) Dalam pelaksanaan mitigasi risiko pengelolaan Dana Pemupukan, Manajer Investasi pengelola KIK Pemupukan Dana Tapera dapat melakukan penjualan di bawah harga rata-rata perolehan.
(3) Penjualan di bawah harga rata-rata perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menghindari risiko kerugian yang lebih besar yang disebabkan oleh penurunan kinerja portofolio.
(4) Penjualan di bawah harga rata-rata perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Manajer Investasi melakukan analisa yang memadai.
Your Correction
