Correct Article 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dalam hal komposisi portofolio Efek dari KIK Pemupukan Dana Tapera tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang tidak disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian harus memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi portofolio Efek dari KIK Pemupukan Dana Tapera.
(2) Manajer Investasi harus menyesuaikan komposisi portofolio Efek dari KIK Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling lambat 20 (dua puluh) hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Kustodian.
(3) Jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk kepentingan KIK Pemupukan Dana Tapera dan pemegang Unit Penyertaan sepanjang telah mendapat persetujuan dari Bank Kustodian.
(4) Penyesuaian komposisi portofolio Efek dari KIK Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dilakukannya penyesuaian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan BP Tapera.
Your Correction
