Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investasi pada surat utang pemerintah daerah dan/atau sukuk pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit memiliki peringkat investasi AA (double A) dari perusahaan pemeringkat Efek yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; b. diperoleh dari penawaran umum perdana; dan c. kejelasan sumber pengembalian atas surat utang dan/atau sukuk.
Your Correction