Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi pada deposito perbankan konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum kategori usaha 3 (tiga) atau 4 (empat) yang mengacu pada kelompok Bank Umum berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) yang mengacu pada hasil peringkat komposit tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Investasi pada deposito perbankan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum syariah dan/atau unit usaha syariah Bank Umum konvensional kategori usaha 3 (tiga) atau 4 (empat) yang mengacu pada kelompok Bank Umum berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) yang mengacu pada hasil peringkat komposit tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction