Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
KIK Pemupukan Dana Tapera diinvestasikan melalui instrumen investasi berupa:
a. deposito perbankan konvensional dan/atau deposito perbankan syariah;
b. surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara;
c. surat utang pemerintah daerah dan/atau sukuk pemerintah daerah;
d. surat berharga konvensional dan/atau surat berharga syariah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
dan/atau
e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan.
Your Correction
