Correct Article 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan.
(2) Peserta memperoleh dana pengembalian Simpanan berdasarkan jumlah UPDT yang dimiliki Peserta saat kepesertaan Peserta berakhir dikalikan NAB KPDT per- UPDT pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
(3) Hasil Pemupukan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari selisih antara nilai dana pengembalian Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi dengan nilai pokok Simpanan Peserta.
Your Correction
