Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Imbal hasil Dana Pemanfaatan diperoleh dari penjumlahan atas akumulasi: a. kupon Efek yang diterbitkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; b. pendapatan jasa giro; dan c. bunga/imbal hasil deposito. (2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan setelah dikurangi biaya pajak.
Your Correction