Correct Article 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) KIK Pemupukan Dana Tapera harus dibubarkan jika:
a. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan/atau
b. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan KIK Pemupukan Dana Tapera dan mendapat persetujuan dari BP Tapera.
(2) Dalam memberikan persetujuan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BP Tapera
melakukan kajian menyeluruh baik dari aspek finansial dan bisnis, aspek hukum, dan aspek tata kelola yang baik.
(3) Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi KIK Pemupukan Dana Tapera dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman KIK Pemupukan Dana Tapera.
Your Correction
