Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pengelolaan Dana Pemupukan dilakukan melalui KIK Pemupukan Dana Tapera yang dibentuk oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman KIK Pemupukan Dana Tapera.
(2) KIK Pemupukan Dana Tapera dikelola berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(3) Pengelolaan KIK Pemupukan Dana Tapera syariah dilakukan oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan prinsip syariah di pasar modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
