Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Bank Kustodian menerbitkan dan menyampaikan laporan kepemilikan UPDT kepada Peserta.
(2) Tata cara penerbitan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan penerbitan dan penyampaian laporan kepada setiap pemegang UPDT dapat dilakukan melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh BP Tapera maupun melalui fasilitas layanan penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala pada sistem yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Your Correction
