Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) NAB KPDT awal untuk setiap UPDT ditetapkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
(2) NAB KPDT pada hari bursa berikutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio KPDT pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
(3) Bank Kustodian menghitung NAB KPDT, NAB KPDT per- UPDT, dan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio KPDT setiap hari bursa.
(4) Perhitungan NAB KPDT merupakan penjumlahan tertimbang dari:
a. NAB KIK Pemupukan Dana Tapera;
b. nilai aktiva Dana Pemanfaatan; dan
c. nilai aktiva Dana Cadangan, setelah memperhitungkan total biaya yang menjadi beban KPDT dan pajak.
(5) NAB KPDT per-UPDT dihitung dengan membagi NAB KPDT dengan jumlah UPDT.
Your Correction
