Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Kewajiban BP Tapera dalam KPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit berupa:
a. menyimpan semua kekayaan KPDT pada Bank Kustodian;
b. memisahkan kekayaan KPDT dari aset BP Tapera;
c. menerima dan memproses pendaftaran Peserta;
d. mengajukan permohonan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal untuk setiap Peserta kepada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan informasi mengenai nomor tunggal identitas pemodal kepada Peserta;
f. menyampaikan perubahan dan/atau pemutakhiran data Peserta kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
g. menyampaikan instruksi pembayaran Simpanan Peserta dalam hal terdapat penyetoran Simpanan dari Peserta;
h. menyampaikan instruksi pengembalian Simpanan Peserta dalam hal terdapat Peserta yang berakhir kepesertaanya;
i. menyampaikan instruksi pengalihan Simpanan Peserta dalam hal terdapat permintaan pengalihan dana Peserta dari KPDT konvensional kepada KPDT syariah atau sebaliknya;
j. menyampaikan instruksi kepada Bank Kustodian terkait penyelesaian transaksi atas penempatan investasi dan divestasi baik untuk pemanfaatan, pemupukan, dan pencadangan;
k. mendaftarkan nomor pokok wajib pajak KPDT kepada otoritas perpajakan;
l. melakukan pelaporan laporan keuangan dan pengelolaan KPDT terpisah dari pembukuan dan pelaporan aset BP Tapera;
m. menyusun tata cara pembayaran Simpanan Peserta, pengembalian Simpanan Peserta, dan pengalihan Simpanan Peserta;
n. menunjuk Bank Kustodian pengganti, jika diperlukan;
o. menyusun laporan keuangan tahunan KPDT bersama Bank Kustodian; dan
p. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan KPDT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
