Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban BP Tapera dalam KPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit berupa: a. menyimpan semua kekayaan KPDT pada Bank Kustodian; b. memisahkan kekayaan KPDT dari aset BP Tapera; c. menerima dan memproses pendaftaran Peserta; d. mengajukan permohonan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal untuk setiap Peserta kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; e. menyampaikan informasi mengenai nomor tunggal identitas pemodal kepada Peserta; f. menyampaikan perubahan dan/atau pemutakhiran data Peserta kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; g. menyampaikan instruksi pembayaran Simpanan Peserta dalam hal terdapat penyetoran Simpanan dari Peserta; h. menyampaikan instruksi pengembalian Simpanan Peserta dalam hal terdapat Peserta yang berakhir kepesertaanya; i. menyampaikan instruksi pengalihan Simpanan Peserta dalam hal terdapat permintaan pengalihan dana Peserta dari KPDT konvensional kepada KPDT syariah atau sebaliknya; j. menyampaikan instruksi kepada Bank Kustodian terkait penyelesaian transaksi atas penempatan investasi dan divestasi baik untuk pemanfaatan, pemupukan, dan pencadangan; k. mendaftarkan nomor pokok wajib pajak KPDT kepada otoritas perpajakan; l. melakukan pelaporan laporan keuangan dan pengelolaan KPDT terpisah dari pembukuan dan pelaporan aset BP Tapera; m. menyusun tata cara pembayaran Simpanan Peserta, pengembalian Simpanan Peserta, dan pengalihan Simpanan Peserta; n. menunjuk Bank Kustodian pengganti, jika diperlukan; o. menyusun laporan keuangan tahunan KPDT bersama Bank Kustodian; dan p. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan KPDT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction