Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
KPDT paling sedikit berisi ketentuan:
a. kewajiban BP Tapera;
b. kewajiban Bank Kustodian;
c. penerimaan Simpanan;
d. penerbitan dan pencatatan UPDT;
e. pengalihan prinsip pengelolaan KPDT;
f. pengembalian Simpanan;
g. penyelesaian transaksi portofolio investasi KPDT;
h. alokasi Dana Pemupukan, Dana Pemanfaatan, dan Dana Cadangan;
i. biaya;
j. NAB KPDT awal;
k. mekanisme penghitungan NAB KPDT;
l. metode penilaian aset dalam portofolio KPDT;
m. persentase imbal jasa Bank Kustodian;
n. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tahunan KPDT;
o. pengunduran diri Bank Kustodian;
p. keadaan memaksa di luar kemampuan Bank Kustodian atau keadaan darurat yang menyebabkan Bank Kustodian menjadi tidak dapat menjalankan atau melakukan tugas dan kewajibannya; dan
q. penunjukan instansi/lembaga penyelesaian sengketa.
Your Correction
