Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dalam mengelola Simpanan Peserta, BP Tapera menunjuk Bank Kustodian dan membentuk KPDT.
(2) Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonversi menjadi UPDT sesuai mekanisme Pengelolaan Dana Tapera.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pemilik UPDT.
(4) KPDT dituangkan dalam bentuk akta notariil yang ditandatangani oleh BP Tapera dan Bank Kustodian.
(5) KPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi:
a. pemegang Unit Penyertaan KIK Pemupukan Dana Tapera; dan
b. pemegang dari Efek dan pemilik kekayaan lain pada Dana Pemanfaatan dan Dana Cadangan.
(6) KPDT dibentuk atas dasar prinsip konvensional dan prinsip syariah.
(7) KPDT syariah dibentuk dan dikelola dengan memperhatikan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
